DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama)

Sebuah produk perlindungan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I). Daperma diberikan sebagai bentuk santunan kepada Anggota yang meninggal atau cacat tetap. Setiap Anggota secara otomatis terdaftar sebagai Anggota Daperma tanpa dikenai iuran atau premi.

  1. Santunan Duka Anggota (SDA) terhadap SIMPANAN SAHAM Anggota maksimal   Rp 30.000.000,00 dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Golongan Usia

      % Santunan

      Sampai dengan 60 tahun

      100%

      61 sd. 65 tahun

      75%

      66 sd. 69 tahun

      50%

      70 sd. 71 tahun

      25%

      72 sd. 74 tahun

      10%

      75 sd. 76 tahun

      5%

  2. Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA)
    • Maksimum Rp 100.000.000,00, usia antara 17 – 69 tahun
    • Maksimum Rp 10.000.000,00, usia 70 – 76 tahun.