Solidaritas Kematian
Solidaritas kematian adalah bentuk solidaritas anggota kepada anggota yang lain yang sudah meninggal.
Syarat dan ketentuan:
- Setiap anggota dikenai iuran duka sebesar Rp 25.000,00 per tahun.
- Sumbangan kematian yang diterima sebesar Rp 1.000.000,00.
- Iuran solidaritas kematian dapat dibayarkan secara tunai atau didebetkan dari rekening Sibuhar atau memotong dari Balas Jasa Simpanan Anggota (SHU).
- Dana solidaritas kematian hanya berlaku untuk Anggota (dewasa). ALB tidak ikut membayar iuran solidaritas kematian, dan dengan demikian juga tidak akan mendapatkan dana solidaritas kematian nantinya.